DP KORPRI Kuningan Teken MoU dengan Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm
KUNINGAN- Upaya memberikan perlindungan dan layanan hukum bagi anggota KORPRI, Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kuningan yang memilki Satker Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) resmi menandatangani kontrak retainer jasa hukum dengan Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF), yang diwakili oleh Managing Partner Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med.
Penandatanganan kontrak ini berlangsung di Kuningan, pada Selasa 3 September 2024, dalam kontrak tersebut, KORPRI Kabupaten Kuningan, yang diwakili oleh Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., resmi menunjuk KHBLLF bertindak selaku Advocates, Kurator, Mediator and Legal Consultant.
“Berdasarkan kontrak, KHBLLF akan memberikan layanan hukum yang mencakup berbagai bidang, seperti hukum perdata, pidana, tata usaha negara, agraria, dan hukum dagang. Layanan ini juga meliputi konsultasi hukum lisan dan tertulis, pendampingan dalam perundingan, serta penelitian dan penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” jelas Beni.
Beni Prihayatno mengatakan, kontrak ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi anggota KORPRI Kabupaten Kuningan, terutama dalam menghadapi masalah hukum. “Kami berharap dengan adanya pendampingan hukum yang konsisten dari Bambang Listi Law Firm, anggota KORPRI dapat merasa lebih aman dan terlindungi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bambang L.A. Hutapea mengungkapkan komitmennya untuk memberikan layanan hukum yang optimal. “Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh bagi KORPRI Kabupaten Kuningan, baik dalam urusan perdata, pidana, maupun hukum lainnya,” ujarnya.
“Kontrak ini berlaku selama tiga tahun, mulai dari 3 September 2024 hingga 3 September 2027. Namun, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kontrak, selama salah satu pihak tidak mengajukan pengakhiran secara tertulis,” sebutnya.
Dengan kesepakatan ini, Bambang berharap para anggota KORPRI Kabupaten Kuningan dan keluarga akan mendapatkan pendampingan hukum yang memadai dalam menghadapi berbagai masalah hukum. (IKP/DISKOMINFO)