Tugas Pokok dan Fungsi
1.Membangun jiwa Korps ( Korsa )
2.Menjadi perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara
3.Meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan
4.Memberikan pengayoman dan perlindungan hukum
5.Meningkatkan harkat dan martabat Pegawai Republik Indonesia
6.Meningkatkan ketaqwaan, profesionalisme dan disiplin serta bebas KKN
7.Mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
- 86 kali dilihat